Senin, 17 Maret 2008

Kliping Elekktronik "Petani Tuba Nikmati Internet"

Petani Tuba Segera Nikmati Internet


PDF




Thursday, 15 November 2007

Laporan Wartawan RG
BANJARAGUNG - Para petani di tiga wilayah, Wayabung, Unit 2, dan Register 45, segera menikmati layanan internet. Teknologi ini nantinya diharapkan dapat bermanfaat bagi petani untuk memperoleh informasi tambahan seputar masalah pertanian, pasar, harga komoditas, dan sebagainya.
Tak lama lagi, Yayasan Bimbingan Mandiri (Yabima) Metro meresmikan masing-masing community training centre (CTC) di tiga wilayah tersebut. ’’Rencananya, pada minggu ketiga bulan November ini, peresmian CTC di-launching ke publik,” kata Direktur Yabima Metro D’Karlo Purba kemarin.
Ia menjelaskan, ketiga CTC di Kabupaten Tulangbawang ini merupakan bagian dari pendirian 100 CTC di 27 kabupaten yang tersebar di 15 provinsi di Indonesia. Pendirian CTC ini, kata Karlo, merupakan dukungan dari Microsoft Indonesia dan Formasi.
Karlo menjelaskan, selama ini kelompok petani masih bertumpu pada cara-cara tradisional dalam berkomunikasi, pengembangan organisasi, maupun bisnis. Lewat CTC ini, nantinya para petani akan dilatih untuk menggunakan sistem operasi, aplikasi, cara mengakses internet, mengirim surat elektronik (e-mail), hingga cara menulis berita dan artikel.
’’Hal ini dilakukan untuk dapat mendukung petani untuk meningkatkan daya saing dan nilai tambah kelompoknya,” ujar Karlo.
Sementara itu, Manajer Program CTC Kabupaten Tuba Oki Hajiansyah menjelaskan, CTC di wilayah Unit 2 dan Wayabung didirikan di area sekitar Pasar Unit 2 dan Pasar Mulyaasri Wayabung. Oki berharap, dengan lokasi yang tak jauh dari pasar dapat memudahkan petani maupun pedagang berkomunikasi, bertukar informasi, dan mengembangkan akses pasar.
Sementara CTC di Register 45, kata dia, untuk sementara waktu hanya berfungsi menjadi tempat pendidikan komputer bagi petani dan anak-anaknya yang berada di SMP Terbuka Harapan Rakyat.
’’Ini dikarenakan belum tersedianya jaringan telepon. Namun, ke depannya akan tetap diupayakan agar juga dapat berfungsi serupa dengan 2 CTC lainnya,” lanjut Oki.
Setiap CTC, sambungnya, akan mendapatkan dukungan personal computer (PC), printer, dukungan untuk listrik dan telepon, serta berbagai perlengkapan lainnya. Setiap CTC juga akan dibantu seorang information and technology trainer untuk memberikan berbagai latihan.
’’CTC ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi masyarakat terpencil untuk mengakses informasi secara online,” katanya.
Para petani juga dapat menjadikannya sebagai pusat pembelajaran berkesinambungan untuk meningkatkan daya saing dan nilai tambah kelompoknya. Lewat internet, ia berharap dapat mendukung usaha kelompok-kelompok tani karena memungkinkan untuk memperoleh informasi apa pun serta berinteraksi dengan calon pembeli dengan biaya komunikasi yang relatif murah.
Ditambahkannya, pusat pelatihan berbasis masyarakat ini merupakan program bakti sosial yang telah digelar Microsoft di Indonesia sejak 2003. Program ini akan ditujukan pada petani atau komunitas pertanian yang tergabung dalam koperasi, kelompok tani, kelompok dampingan usaha kecil dan mikrokredit oleh nongovernment organization (NGO) maupun organisasi petani.
’’Sedangkan komunitas petani dalam konteks ini merujuk pada pengertian yang luas, melingkupi petani, pekebun, nelayan, dan perikanan,” jelas Oki.
Yoyok, petani asal Unit 8, menyatakan, ia dan kelompoknya merasa cukup beruntung daat terlibat dan mengelola CTC. ’’Semoga, lewat CTC, kaum tani dapat mendapatkan informasi mengenai teknologi pertanian dan pengembangan produk pertanian,” katanya.
Hal senada Samidin, petani asal Register 45. Ia mengungkapkan sejak lama ingin mengetahui berbagai macam model dan pengelolaan singkong. ’’Jadi tidak hanya jual singkongnya,” terangnya. (*)

Minggu, 02 Maret 2008

Keterpurukan Buruh

Keterpurukan Buruh

(Catatan atas Penetapan UMK 2008)

Oleh: Oki Hajiansyah Wahab
(Aktif di YABIMA )

Kebijakan pengupahan selalu mengundang polemik setiap tahunnya, setiap tahunnya pula dewan pengupahan bergulat masalah upah. Dalam hubungan industrial, kedudukan upah minimum merupakan persoalan yang cukup prinsip.
Upah merupakan wujud konkret dari sebuah bentuk pertukaran yang terjadi antara buruh dan pengusaha.Buruh menyediakan tenaga untuk proses produksi dengan menggunakan alat-alat produksi sementara pengusaha memperoleh keuntungan dari kepemilikan pengelolaan alat produksinya.

Upah Minimum harus dilihat sebagai bagian dari sistem pengupahan secara menyeluruh. ILO sendiri dalam Report of the Meeting of Experts of 1967 juga menyatakan bahwa upah minimum didefinisikan sebagai upah yang memperhitungkan kecukupan pemenuhan kebutuhan makan, pakaian, tempat tinggal, pendidikan, dan hiburan bagi pekerja serta keluarganya sesuai dengan perkembangan ekonomi dan budaya di tiap negara.

UU Ketenangakerjaan Nomor 13 tahun 2003 secara jelas telah mengamanatkan bahwa upah minimum harus didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Upah yang 100% KHL juga diperkuat dalam Permenakertrans Nomor 17 Tahun 2005. Upaya meminimalisasi perdebatan penetapan upah minimum yang dilakukan pemerintah lewat survey KHL coba dilakukan bersama oleh perwakilan pengusaha, serikat pekerja, pemerintah dan kalangan akademisi untuk menetapkan besaran angka KHL.

Tapi fakta mengatakan seringkali upah yang ditetapkan tidak sesuai dengan penetapan angka KHL. Nilai kenaikan upah bagi buruh dewasa ini dirasakan sangat tidak mencukupi kebutuhan hidup, dibeberapa tempat besaran kenaikan upah seringkali tidak sesuai dengan besaran KHL yang ditetapkan . Di Bandar lampung sendiri contohnya selama bertahun-tahun buruh tidak pernah mendapatkan hak atas upah yang secara normatif layak bagi diri dan keluarganya. Tahun ini hanyaUMK Kabupaten Lampung tengah yang memenuhi 100% KHL yakni sebesar Rp.625.000.

Tiga tahun terakhir Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bandar lampung tidak pernah mencapai 100% KHL sesuai dengan ketentuan Permenakertrans Nomor 17 Tahun 2005 dan UU Ketenagakerjaan. Pada Tahun 2005, KHL yang ditetapkan untuk tahun 2006 adalah sebesar Rp.589.540 tapi kemudian UMK yang ditetapkan hanya Rp.510.000 atau hanya 86% dari KHL. Selanjutnya Tahun 2006, KHL yang ditetapkan untuk tahun 2007 adalah sebesar Rp.632.888 tapi UMK yang ditetapkan adalah Rp.560.500 atau hanya 88,56% dari KHL. Kemudian usulan KHL untuk tahun 2008 ditetapkan sebesar Rp.712.500, tapi lagi-lagi upah yang ditetapkan hanya Rp. 627.500 atau sekitar 88% dari KHL.

Kenaikan Upah tiap tahunnya juga amatlah kecil, Untuk tahun 2008 hanya naik Rp.67.000 dari besaran upah tahun 2007 sebesar Rp.560.500, Upah tahun 2007 juga hanya naikRp.50 ribu dari upah tahun 2006 sebesar 510.000. Jika senantiasa demikian, yang menjadi pertanyaan adalah apa fungsi survey KHL ketika besaran upah yang ditetapkan tidak pernah sesuai dengan besaran KHL seperti yang diamanatkan oleh undang-undang. Meskipun standar dan item dasar perhitungan upah minimum selalu menjadi hal yang selalu diperdebatkan, hasil Survey KHL seharusnya menjadi dasar bagi penentuan upah.

Cheap Labor Policy

Konsepsi hubungan industrial yang dikedepankan pemerintah beberapa tahun terakhir ini cenderung mengarah pada gagasan-gagasan bipartisme. Arahan inilah yang mempersempit ruang bagi forum tripartit. Bipartisme dalah penerjemahan dari konsepsi neo-liberal dalam hubungan industrial. Konsep ini dituangkan dalam berbagai kebijakan yang berorientasi pada penciptaan pasar tenaga kerja yang fleksibel. Liberalisasi dalam hubungan industrial melalui penciptaan pasar tenaga kerja yang fleksibel berarti pengurangan peranan pemerintah dalam urusan perburuhan dan menyerahkannya pada mekanisme pasar.

Dengan cara itu, upah sebagai harga tenaga kerja buruh akan ditentukan oleh hukum besi pasar bebas, yakni keseimbangan antara penawaran-permintaan. Suplai tenaga kerja yang terlalu besar di satu sisi dan permintaan akan tenaga kerja yang stagnan di sisi lain menyebabkan di atas kertas harga tenaga kerja Indonesia sudah pasti akan sangat murah. Dengan cara itu, akan ditangkap kesan adanya iklim kebijakan “buruh murah” yang diharapkan daya saing Indonesia guna menarik investasi asing.

Niat pemerintah untuk mendorong liberalisasi dalam pasar tenaga kerja Indonesia tercermin dari sikap pemerintah yang terus berupaya menciptakan kondisi yang friendly pada modal melalui berbagai revisi perundangan yang dianggap “memusuhi” pengusaha. Hal ini secara lugas dituangkan dalam Perpes nomor 7/2004 tentang RRPJMN, khususnya pada Bab 22 tentang Ketenagakerjaan. Dalam perpres tersebut, pemerintah memperkuat dorongan fleksibilisasi pasar tenaga kerja yang notabene berdampak pada buruknya upah bagi para buruh.

Nasib Buruh?

Kondisi kaum buruh di negeri ini semakin terpinggirkan, tertindas dan tidak memiliki daya tawar yang kuat. Hampir semua buruh di Indonesia tidak mendapatkan penghasilan cukup bagi dirinya dan keluarganya untuk hidup di atas garis kemiskinan. Walaupun bukan satu-satunya cara, kenaikan upah adalah salah satu upaya untuk meningkatkan ekonomi kaum buruh ditengah kenaikan harga-harga.

Politik upah murah sudah pasti menjadi daya tarik bagi para investor untuk menanamkan investasinya di Indonesia. Ironisnya negara yang semestinya hadir untuk melindungi, justru patuh di bawah tekanan modal. Sementara posisi pengusaha adalah pembeli tenaga kerja, yang bebas memilih dan menggunakan, sekaligus mengawasi jalannya proses produksi. Kondisi ini diperparah dengan promosi pemerintah tentang murahnya tenaga kerja Indonesia yang didasarkan oleh asumsi bahwa investor dapat memiliki tenaga kerja yang murah dengan keterampilan yang dapat bersaing dengan tenaga kerja dari negara lain. Pola pikir semacam ini sudah sepatutnya dibuang jauh-jauh karena hanya akan berakibat pada semakin terekploitasinya potensi sumber daya manusia sebagai tenaga kerja yang murah

Pemerintah seharusnya memahami kembali cita-cita awal konstitusi kita, UUD 1945 Pasal 27 (ayat 2), yang menyuratkan bahwa negara menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Di sini, pemerintah punya tanggung jawab besar dalam mengkonsolidasikan bangsa ini, dengan cara menata dan memperbaiki ketegangan hubungan antara pengusaha dan buruh yang timpang. Janji upah sesuai KHL ternyata masihlah sebatas ilusi pemerintah untuk meredam gejolak kaum buruh.


Pemerintah harus segera mengubah kebijakannya dalam menilai potensi sumber daya manusia, terutama dalam konteks buruh. Buruh bukan lagi tenaga kerja murah dan eksploitatif. Buruh harus dibayar secara proporsional, sesuai dengan beban kerja dan keterampilan yang dimilikinya. Mengutip Isaiah Berlin, “freedom for wolfes means death for the sheep”. Kebebasan dan keleluasaan bagi pengusaha adalah ancaman bagi kepentingan yang konkret bagi buruh.

Tips Pembuatan Kandang Kambing

KANDANG SEHAT UNTUK TERNAK KAMBING

Oleh : Ahmad Solihin

“Mencegah lebih baik daripada mengobati” itulah pepatah yang seringkali kita dengar,

Kandang sama halnya dengan rumah tempat tinggal kita. Kita akan merasa nyaman dan betah jika rumah yang kita huni nyaman dan sehat. Rumah yang kita tempati ada ruang-ruang “kamar” sesuai dengan fungsinya, ada ruang tamu, kamar tidur, dapur, dan ada kamar mandi dan WC (water closed). Rumah juga sebagai pelindung kita dari panas dan hujan, atap yang kita gunakan pun terbuat dari bahan yang lebih nyaman seperti genteng atau rumbia. Kita akan merasa nyaman jika rumah kita bersih dan cukup sirkulasi udara.

Begitu juga kambing yang dipelihara akan nyaman dan sehat jika berada pada kandang yang sehat.

Fungsi kandang yaitu :

Berlindung dan berteduh dari cuaca

Tempat makan dan minum

Kontrol reproduksi (perkawinan, bunting, dan melahirkan)

Pengontrolan kesehatan

Keamanan ternak

Kriteria kandang yang sehat :

Kandang kuat dan tahan lama.

Terletak pada lokasi yang kering atau tidak becek.

Berjarak 5 - 10 meter dari rumah tinggal.

Cukup terkena sinar matahari pagi dan sore.

Tidak bau dan bersih.

Ukuran kandang yang biasa digunakan adalah :

Kandang beranak : 120 cm x 120 cm /ekor

Kandang induk : 100 cm x 125 cm /ekor

Kandang anak : 100 cm x 125 cm /ekor

Kandang pejantan : 110 cm x 125 cm /ekor

Kandang dara/dewasa : 100 cm x 125 cm /ekor



Keterangan :

Sebaiknya lebar kandang 150 cm dan panjang tergantung berapa jumlah ternak yang dipelihara

“ ternak (rojo koyo) untuk pertanian berkelanjutan !!”

Tips Pembuatan Kompos

PUPUK KOMPOS

Merupakan hasil dari proses pelapukan bahan-bahan organik dari mahkluk hidup (terutama tumbunan).


Manfaat:

§ Menyediakan hara makro dan mikro seperti Zn, Cu, Mo, Co, Ca, Mg, dan Si,

§ Dapat bereaksi dengan ion logam untuk membentuk senyawa kompleks, sehingga ion logam yang meracuni tanaman atau menghambat penyediaan hara seperti Al, Fe dan Mn dapat dikurangi.

§ Fungsi biologis bahan organic adalah sebagai sumber energi dan makanan mikroorganisme tanah sehingga dapat meningkatkan aktivitas mikroorganisme tanah yang sangat bermanfaat dalam penyediaan hara tanaman

§ Meningkatkan pertumbuhan dan produksi tanaman.

§ dapat mengurangi unsur hara yang bersifat racun bagi tanaman serta dapat digunakan untuk mereklamasi lahan bekas tambang dan lahan yang tercemar

Bahan-bahan Pembuatan Kompos

Hampir setiap bagian tanaman atau bahan dari hewan dapat dipergunakan untuk membuat kompos. Tumpukan kompos harus punya campuran bahan yang sempurna, yaitu dengan membuat tumpukan berlapis-lapis, yang berselang-seling dari bahan yang berwarna kuning, kasar, dan berisi dengan bahan yang berwarna hijau, berair, basah, dan lengket, serta padat. Bahan-bahan tersebut, seperti:

1. Bahan yang berwarna kuning, kasar, dan berongga.

Potongan jerami, Sobekan kertas, Sekam, Serbuk gergaji, Abu kayu, Serpihan kayu, Kulit buah Coklat, dll.

2. Bahan yang berwarna hijau, berair, dan padat.

Kotoran ternak, Sampah dapur, Sisa tanaman tebu, Ampas tebu, Daun-daunan, Gulma segar, Sisa ikan,

Kulit-polong-batang dari kacang-kacangan, Tepung tulang, dll

Tapi awas, jangan pergunakan:

1. Kotoran manusia, kecuali jika ada perlakuan khusus.

2. Sampah dari anjing, kucing, dan burung, karena mereka berpotensi menyebarkan penyakit.

3. Bahan-bahan yang tidak bisa cepat terurai, seperti potongan kayu besar, kulit kerang, daun pinus, sobekan

kain, batang jagung, karton, dll, kecuali jika sudah dipotong kecil-kecil.

4. Gulma, keculai jika dengan suhu yang sangat panas.

5. Oli dan minyak, karena dapat menarik hewan tertentu.

6. Jangan gunakan bahan beracun.

Syarat Pembuatan Kompos (yaitu harus MASAK):

MIKROBIA : - Menguraikan bahan organik menjadi kompos

à Kotoran hewan adalah sumber mikrobia yang baik.

ANGIN : - Mikrobia perlu udara secukupnya untuk hidupnya.

à Aduk-aduk tumpukan secara teratur.

à Masukkan pipa berlubang ke dalam tumpukan.

SUHU : - Suhu yang sesuai untuk hidup Bakteri adalah 600C.

à Aduklah bagian luar (suhu rendah) ke bagian tengah (suhu tinggi).

AIR : - Tumpukan sebaiknya selembab spons yang basah agar Mikrobia bisa bekerja aktif.

à Siram lapisan-lapisan dengan air.

à Buatlah saluran air sehingga tidak menggenang.

KOMPOSISI : - Pergunakan campuran bahan yang berwarna kuning, kasar dan berisi (umumnya

bagian tanaman) dengan yang berwarna hijau, berair, basah dan lengket, serta padat

(umumnya merupakan sisa dari hewan).

Cara Pembuatan:

Caranya sederhana saja, yaitu dengan menumpuk dan mengaduk bahan-bahan hijau dan kuning berlapis-lapis dan kondisi basah. Tumpukan dapat di dalam lubang atau diatas tanah berukuran 1 x 1 x 1 m. Tumpukan kemudian ditutup rapat dengan plastik, yang ditengahnya diberi cerobong dari bambu. Setelah 5-7 hari, tumpukan diaduk-aduk dan ditutup lagi. Jika perlu ulagi lagi pengadukan pada 10 hari. Jika prosesnya berjalan baik, maka setelah 14 hari, kompos tersebut sudah jadi dan siap dipergunakan

Irwan Krisnanto

085669641974

Staff Pertanian YABIMA