Minggu, 02 Maret 2008

Keterpurukan Buruh

Keterpurukan Buruh

(Catatan atas Penetapan UMK 2008)

Oleh: Oki Hajiansyah Wahab
(Aktif di YABIMA )

Kebijakan pengupahan selalu mengundang polemik setiap tahunnya, setiap tahunnya pula dewan pengupahan bergulat masalah upah. Dalam hubungan industrial, kedudukan upah minimum merupakan persoalan yang cukup prinsip.
Upah merupakan wujud konkret dari sebuah bentuk pertukaran yang terjadi antara buruh dan pengusaha.Buruh menyediakan tenaga untuk proses produksi dengan menggunakan alat-alat produksi sementara pengusaha memperoleh keuntungan dari kepemilikan pengelolaan alat produksinya.

Upah Minimum harus dilihat sebagai bagian dari sistem pengupahan secara menyeluruh. ILO sendiri dalam Report of the Meeting of Experts of 1967 juga menyatakan bahwa upah minimum didefinisikan sebagai upah yang memperhitungkan kecukupan pemenuhan kebutuhan makan, pakaian, tempat tinggal, pendidikan, dan hiburan bagi pekerja serta keluarganya sesuai dengan perkembangan ekonomi dan budaya di tiap negara.

UU Ketenangakerjaan Nomor 13 tahun 2003 secara jelas telah mengamanatkan bahwa upah minimum harus didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Upah yang 100% KHL juga diperkuat dalam Permenakertrans Nomor 17 Tahun 2005. Upaya meminimalisasi perdebatan penetapan upah minimum yang dilakukan pemerintah lewat survey KHL coba dilakukan bersama oleh perwakilan pengusaha, serikat pekerja, pemerintah dan kalangan akademisi untuk menetapkan besaran angka KHL.

Tapi fakta mengatakan seringkali upah yang ditetapkan tidak sesuai dengan penetapan angka KHL. Nilai kenaikan upah bagi buruh dewasa ini dirasakan sangat tidak mencukupi kebutuhan hidup, dibeberapa tempat besaran kenaikan upah seringkali tidak sesuai dengan besaran KHL yang ditetapkan . Di Bandar lampung sendiri contohnya selama bertahun-tahun buruh tidak pernah mendapatkan hak atas upah yang secara normatif layak bagi diri dan keluarganya. Tahun ini hanyaUMK Kabupaten Lampung tengah yang memenuhi 100% KHL yakni sebesar Rp.625.000.

Tiga tahun terakhir Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bandar lampung tidak pernah mencapai 100% KHL sesuai dengan ketentuan Permenakertrans Nomor 17 Tahun 2005 dan UU Ketenagakerjaan. Pada Tahun 2005, KHL yang ditetapkan untuk tahun 2006 adalah sebesar Rp.589.540 tapi kemudian UMK yang ditetapkan hanya Rp.510.000 atau hanya 86% dari KHL. Selanjutnya Tahun 2006, KHL yang ditetapkan untuk tahun 2007 adalah sebesar Rp.632.888 tapi UMK yang ditetapkan adalah Rp.560.500 atau hanya 88,56% dari KHL. Kemudian usulan KHL untuk tahun 2008 ditetapkan sebesar Rp.712.500, tapi lagi-lagi upah yang ditetapkan hanya Rp. 627.500 atau sekitar 88% dari KHL.

Kenaikan Upah tiap tahunnya juga amatlah kecil, Untuk tahun 2008 hanya naik Rp.67.000 dari besaran upah tahun 2007 sebesar Rp.560.500, Upah tahun 2007 juga hanya naikRp.50 ribu dari upah tahun 2006 sebesar 510.000. Jika senantiasa demikian, yang menjadi pertanyaan adalah apa fungsi survey KHL ketika besaran upah yang ditetapkan tidak pernah sesuai dengan besaran KHL seperti yang diamanatkan oleh undang-undang. Meskipun standar dan item dasar perhitungan upah minimum selalu menjadi hal yang selalu diperdebatkan, hasil Survey KHL seharusnya menjadi dasar bagi penentuan upah.

Cheap Labor Policy

Konsepsi hubungan industrial yang dikedepankan pemerintah beberapa tahun terakhir ini cenderung mengarah pada gagasan-gagasan bipartisme. Arahan inilah yang mempersempit ruang bagi forum tripartit. Bipartisme dalah penerjemahan dari konsepsi neo-liberal dalam hubungan industrial. Konsep ini dituangkan dalam berbagai kebijakan yang berorientasi pada penciptaan pasar tenaga kerja yang fleksibel. Liberalisasi dalam hubungan industrial melalui penciptaan pasar tenaga kerja yang fleksibel berarti pengurangan peranan pemerintah dalam urusan perburuhan dan menyerahkannya pada mekanisme pasar.

Dengan cara itu, upah sebagai harga tenaga kerja buruh akan ditentukan oleh hukum besi pasar bebas, yakni keseimbangan antara penawaran-permintaan. Suplai tenaga kerja yang terlalu besar di satu sisi dan permintaan akan tenaga kerja yang stagnan di sisi lain menyebabkan di atas kertas harga tenaga kerja Indonesia sudah pasti akan sangat murah. Dengan cara itu, akan ditangkap kesan adanya iklim kebijakan “buruh murah” yang diharapkan daya saing Indonesia guna menarik investasi asing.

Niat pemerintah untuk mendorong liberalisasi dalam pasar tenaga kerja Indonesia tercermin dari sikap pemerintah yang terus berupaya menciptakan kondisi yang friendly pada modal melalui berbagai revisi perundangan yang dianggap “memusuhi” pengusaha. Hal ini secara lugas dituangkan dalam Perpes nomor 7/2004 tentang RRPJMN, khususnya pada Bab 22 tentang Ketenagakerjaan. Dalam perpres tersebut, pemerintah memperkuat dorongan fleksibilisasi pasar tenaga kerja yang notabene berdampak pada buruknya upah bagi para buruh.

Nasib Buruh?

Kondisi kaum buruh di negeri ini semakin terpinggirkan, tertindas dan tidak memiliki daya tawar yang kuat. Hampir semua buruh di Indonesia tidak mendapatkan penghasilan cukup bagi dirinya dan keluarganya untuk hidup di atas garis kemiskinan. Walaupun bukan satu-satunya cara, kenaikan upah adalah salah satu upaya untuk meningkatkan ekonomi kaum buruh ditengah kenaikan harga-harga.

Politik upah murah sudah pasti menjadi daya tarik bagi para investor untuk menanamkan investasinya di Indonesia. Ironisnya negara yang semestinya hadir untuk melindungi, justru patuh di bawah tekanan modal. Sementara posisi pengusaha adalah pembeli tenaga kerja, yang bebas memilih dan menggunakan, sekaligus mengawasi jalannya proses produksi. Kondisi ini diperparah dengan promosi pemerintah tentang murahnya tenaga kerja Indonesia yang didasarkan oleh asumsi bahwa investor dapat memiliki tenaga kerja yang murah dengan keterampilan yang dapat bersaing dengan tenaga kerja dari negara lain. Pola pikir semacam ini sudah sepatutnya dibuang jauh-jauh karena hanya akan berakibat pada semakin terekploitasinya potensi sumber daya manusia sebagai tenaga kerja yang murah

Pemerintah seharusnya memahami kembali cita-cita awal konstitusi kita, UUD 1945 Pasal 27 (ayat 2), yang menyuratkan bahwa negara menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Di sini, pemerintah punya tanggung jawab besar dalam mengkonsolidasikan bangsa ini, dengan cara menata dan memperbaiki ketegangan hubungan antara pengusaha dan buruh yang timpang. Janji upah sesuai KHL ternyata masihlah sebatas ilusi pemerintah untuk meredam gejolak kaum buruh.


Pemerintah harus segera mengubah kebijakannya dalam menilai potensi sumber daya manusia, terutama dalam konteks buruh. Buruh bukan lagi tenaga kerja murah dan eksploitatif. Buruh harus dibayar secara proporsional, sesuai dengan beban kerja dan keterampilan yang dimilikinya. Mengutip Isaiah Berlin, “freedom for wolfes means death for the sheep”. Kebebasan dan keleluasaan bagi pengusaha adalah ancaman bagi kepentingan yang konkret bagi buruh.

Tidak ada komentar: